REVIEW MATERI 2


Assalamu’alaikum wr.wb. sahabat semua…
saya akan memposting review pertemuan yang  ke-2 untuk materi jurnalistik pada minggu kali ini, senin (26/02), dimana pada hari tersebut materi yang diberikan oleh Ibu Artika ialah beberapa pembahasan, diantaranya :

PENGERTIAN JURNALISTIK
          Pers dalam arti sempit yakni media cetak  sedangkan dalam arti luar yakni media massa. Pengertian pers situ sendiri adalah  sebuah media yang lahir dari naluri alamiah manusia untuk mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya bisa disebut dengan “kepo”.
Penyebaran info kepada masyarakat itu sendiri dilakukan dengan cara sistematis,terorganisasi dan terstruktur.
Jurnalistik memiliki beberapa definisi:
1.   Jurnalistik sebagai teknik, jurnalistik adalah keahlian atau ketrampilan membuat karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan pemberitaan seperti peliputan peristiwa atau reportase dan wawancara.
2.  Jurnalistik sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai perbuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi  dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.
3.  Jurnalistik sebagai ilmu komunikasi, jurnalistik adalah ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran,  atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi , atau memberikan kejelasan.
4.  Jurnalistik sebagai bidang profesi, jurnalistik adalah bidang yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan  sarana-sarana penerbitan yang ada.
  
FUNGSI JURNALISTIK
          Fungsi utamanya pers adalah mengantarkan informasi kepada khalayak, namun fungsi pers secara umum terbagi menjadi 5, diantaranya :
1. To inform/ informasi: informasi yang yang aktual, faktual, menarik, jelas/jernih, jujur, adil, berimbang / tidak memihak, relevan / berhubungan, penting, bermanfaat dan etis.
2. To educate/ mendidik : informasi-informasi yang akan disebarluaskan dengan sifat mendidik.
3. To influence/ pengaruh: informasi yang ada di dalam pers juga dapa mengawasi atau menjaga atau mengontrol kekuasaan legislative , eksekutif, dan yudikatif. Sebagai watchdog ( anjing penjaga ) dan social control ( kontrol sosial ).
4. To entertaint/ hiburan: informasi yang berupa berita atau pesan rekreatif yang disajikan tidak boleh bersifat negatif, tidak boleh menyesatkan dan tidak boleh sekedar berita bombastis.
5. To mediate/ mediasi: informasi yang berasal dari pers merupakan perantara, mampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain peristiwa yang satu dengan yang lain, orang yang satu dengan yang lain pada saat yang sama.

Demikianlah review pada senin (26/02) minggu ini, semoga informasi dalam blog saya bisa bermanfaat bagi sahabat semua. Terimaksih dan saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan.#Journalism UINSA

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Komentar